Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat
tertinggi di Indonesia.Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan
Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik –
didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani
sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya." – atau "berjasa
sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara."Kementerian Sosial Indonesia
memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:
- Warga Negara Indonesiayang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
- Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
- Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
- Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
- Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan
dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap
tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan
kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi
kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar;dewan tersebut terdiri dari dua
akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang
sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar. Pada langkah terakhir,
pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi
gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia Jakarta. Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Kerangka
undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan
Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden
No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada
politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya.Gelar ini digunakan saat pemerintahan
Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi
Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga
dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh
korban kudeta Gerakan
30 September yang gagal, sementara Sukarno dan
mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka
dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia[3][4][6]
156 pria
dan 12 wanita telah diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling
terbaru adalah Bernard
Wilhelm Lapian, Mas Isman, I Gusti Ngurah Made Agung, Ki
Bagus Hadikusumo dan Mohammad Yasin pada tahun 2015.Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah
di kepulauan
Indonesia, dari Aceh di bagian barat
sampai Papua di bagian timur. Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi
Indonesia, etnis
Tionghoa, dan Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, dan
seorang uskup.
Daftar
berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya
penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih
melakukan penyortiran menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan. Nama-nama
distandarisasikan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan dan tidak menggunakan ejaan aslinya
Sign up here with your email

